BLOKSUMATERA.COM – Aktivitas pengerukan galian C di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurut informasi yang diperoleh, tanah timbun hasil pengerukan dijual kepada sejumlah pemilik truk dengan harga sekitar Rp250.000 per truk. Tanah tersebut disebut-sebut dibeli oleh pihak PT Ino Alam Nusa Tanjung Morawa untuk kebutuhan material pembangunan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, para pengelola galian kerap mengklaim bahwa kegiatan mereka dilindungi oleh seorang perwira menengah di Polda Sumatera Utara.
“Parahnya lagi, oknum pengelola selalu membawa-bawa nama seorang perwira menengah di Polda Sumut yang katanya membekingi usaha ilegal itu, sehingga merasa kebal hukum,” ujar warga tersebut kepada wartawan baru-baru ini.
Warga lain menambahkan bahwa para pelaku bahkan secara terbuka menyombongkan diri di hadapan masyarakat.
“Mereka sesumbar bahwa usaha mereka aman karena dibackup polisi dari Polda. Jadi kami masyarakat merasa tidak berdaya,” ujarnya dengan nada kesal.
Akibat aktivitas galian ilegal ini, kondisi jalan di sekitar lokasi kini mengalami kerusakan parah. Jalan yang sebelumnya beraspal mulus kini berlubang, mengelupas, dan dipenuhi tanah bercampur lumpur.
“Abang bisa lihat sendiri jalan menuju ke sini. Sekarang rusak parah karena truk pengangkut tanah lewat setiap hari,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat yang sudah lama resah mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dan menindak para pelaku. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini mencederai rasa keadilan dan merusak lingkungan.
Hingga kini, dari beberapa titik penggalian di Desa Tadukan Raga belum ada satu pun yang memiliki izin tambang galian C. Selain tidak memiliki izin, kegiatan tersebut juga tidak dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Warga khawatir, jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan mengancam keselamatan pemukiman mereka. Mereka berharap pihak berwenang segera bertindak tegas menghentikan operasi galian ilegal tersebut.(RED)












