Polres Tapanuli Tapteng Amankan Tiga Pengedar Ganja di Pinang Sori, Sita 900 Gram Barang Bukti

  • Bagikan

BLOKSUMATERA.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga tersangka di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori, Rabu malam (6/8/2025). Dari operasi itu, polisi menyita 900 gram ganja kering siap edar.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pinang Sori.

“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu malam, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka di lokasi kejadian,” ujar AKP Gunawan Sinurat kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DMS (48), RS (23), dan BHDS (25). Ketiganya diduga merupakan pengedar aktif yang kerap bertransaksi di daerah Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 900 gram ganja kering siap edar yang dibungkus lakban kuning, serta beberapa barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon seluler merek Pocophone dan Oppo, yang diduga digunakan untuk komunikasi antarjaringan.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa para tersangka mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial V, yang berdomisili di Kecamatan Lumut.

“Kami sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap V, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” jelas Gunawan.

Ia menambahkan, barang bukti ganja akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah. Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mendukung pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.(J J)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *