Kasus Hilangnya Anggota Ormas IPK Terungkap: Diculik, Dibunuh, dan Dibuang ke Laut karena Utang Narkoba

  • Bagikan

BLOKSUMATERA.COM – Misteri hilangnya Syahdan Syahputra Lubis (35), anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Medan Teladan, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memastikan bahwa korban menjadi sasaran penculikan dan pembunuhan keji yang diduga bermotif utang narkoba.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh membenarkan hal tersebut, kemarin (13/10/2025). Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban diculik di area parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Binjai.

“Berdasarkan hasil penyidikan, korban diculik dan dibawa menggunakan mobil oleh kelompok pelaku,” ujar Kombes Ricko.

Menurut Ricko, pelaku utama dalam kasus ini adalah Mustafa, mantan anggota TNI, yang menikam korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil. Jasad korban kemudian dibawa sejauh ratusan kilometer ke wilayah Pante Rheng, Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Di sana, tubuh korban dibungkus karung, diberi pemberat batu, lalu dibuang ke laut untuk menghilangkan jejak.

Penyidik mengungkap, dalang di balik aksi tersebut adalah Iskandar Daut, seorang bandar narkoba yang saat ini berstatus buron dan diduga melarikan diri ke Malaysia.

“Iskandar memerintahkan pembunuhan karena korban belum melunasi utang narkoba,” ungkap Ricko.

Para eksekutor menerima bayaran antara Rp2,5 juta hingga Rp10 juta untuk menghabisi nyawa korban. Dari delapan orang yang terlibat, enam di antaranya sudah berhasil ditangkap, satu masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), dan satu lainnya dalam tahap penyidikan.

Selain itu, beberapa nama yang diduga berasal dari ormas lain, seperti Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumut, juga terseret dalam proses penyelidikan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Civic hitam, sebilah sangkur, pakaian korban, sepasang sepatu Nike Air putih, serta satu unit motor trail tanpa pelat nomor.

Dirreskrimum Polda Sumut menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Para tersangka dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 27 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan yang berakar pada jaringan narkoba di Sumatera Utara. Polisi menyatakan akan terus memburu dalang utama dan memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.(J J)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *