BLOKSUMATERA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota organisasi masyarakat (ormas) asal Medan, yang jasadnya ditemukan dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.
Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran (DPO).
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, mengatakan bahwa para pelaku terlibat dalam aksi penculikan dan pembunuhan yang terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.
“Identitas pelaku utama sudah diketahui. Cepat atau lambat akan kami tangkap. Kami imbau agar pelaku segera menyerahkan diri,” tegas Kombes Ricko saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (10/8/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan.
Kronologi Kejadian
Korban disergap para pelaku, ditusuk, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan. Setelah itu, jasad korban dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula dari penagihan utang pembayaran narkotika. Pelaku utama Iskandar Daut memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.
Sebelum kejadian, pada 6 April 2025 malam, para pelaku sempat mendatangi rumah korban, namun gagal menemukannya. Dua hari kemudian, pelaku berinisial M mendapat informasi bahwa korban berada di Diskotek Blue Star.
M bersama rekannya kemudian merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur. Korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh, tempat pelaku lain sudah menunggu.
Sesampainya di sana, jasad korban dibungkus karung, diikat batu sebagai pemberat, lalu dibuang ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen menggunakan perahu.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap para pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.
Tujuh tersangka yang ditangkap ialah M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB, sedangkan Iskandar Daut masih buron.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut dalam memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” ujar Kombes Ricko.
Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(J J)












