BLOKBERITA.COM – Reaksi cepat dari anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara telah membuahkan hasil.
Buktinya, dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu dapat diringkus oleh patroli yang digelar di Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara pada Minggu (03/08/2025).
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, saat tim Satresnarkoba melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Petugas melihat seorang pria yang baru saja membeli sabu di pinggir jalan. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat membuang bungkusan sabu ke aspal, namun petugas bisa menemukan barang bukti tersebut.
Pelaku berinisial TAAS (29), warga Desa Pulonas yang langsung diamankan bersama barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,10 gram yang dibungkus plastik putih bening, serta uang tunai Rp150.000.
Lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melakukan pengembangan kasus dan juga mengamankan seorang pelaku lain sebagai penjual sabu kepada TAAS. Pelaku kedua berinisial A (26), mahasiswa, warga Desa Prapat Sepakat, diringkus tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya beserta barang bukti kini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jonson Silalahi membenarkan hal itu. Dia menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri khususnya Polres Aceh Tenggara dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
” Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya pada pers, kemarin. (J J)