BLOKSUMATERA.COM – Reaksi cepat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara membuahkan hasil gemilang. Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dalam patroli rutin yang digelar di Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (3/8/2025).
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas mencurigai seorang pria yang baru saja membeli sabu di pinggir jalan. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha membuang bungkusan kecil ke aspal. Namun, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Pelaku berinisial TAAS (29), warga Desa Pulonas, diamankan bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,10 gram yang dibungkus plastik bening serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain yang diduga sebagai penjual sabu kepada TAAS. Pelaku berinisial A (26), seorang mahasiswa asal Desa Prapat Sepakat, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas AKP Jonson Silalahi, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Aceh Tenggara, dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar AKP Jonson kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Aceh Tenggara.
“Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(J J)












