BLOKSUMATERA.COM – Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Suparman, dan Oris Suprianja digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (30/9/2025). Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pabiannes Stuart Watimena beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa hadir didampingi sepuluh advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum.
Ketua tim kuasa hukum, Hendrawarman, S.H., M.Si., menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada persidangan berikutnya. “Kami akan membuktikan bahwa sejak tahap penyidikan sudah terdapat kejanggalan. Dakwaan jaksa pun harus diuji secara kritis di hadapan majelis hakim,” ujarnya usai persidangan.
Tim pembela yang terdiri dari sepuluh advokat menegaskan komitmen untuk bekerja kolektif. Nama-nama seperti Azhar R. Rivai, S.H., M.H.; Eko Andriyas, S.H.; Tonny Tri Prasetyo, S.H., M.H.; hingga Ayuniawati, S.H., disebut Hendrawarman sebagai bentuk keseriusan pendampingan hukum. “Setiap anggota tim memiliki peran strategis dalam membangun argumentasi pembelaan,” tambahnya.
Menurut Hendrawarman, strategi hukum yang akan diambil bukan hanya mempersoalkan unsur pasal, tetapi juga menyoroti aspek keadilan substantif. Ia menilai terdapat sisi kemanusiaan yang diabaikan dalam perkara ini. “Bagi kami, perkara ini bukan sekadar soal pasal, tetapi soal prinsip keadilan yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga berencana mengajukan saksi ahli dan bukti tambahan untuk menunjukkan adanya dugaan kriminalisasi dalam proses hukum. “Kami akan hadirkan saksi dan bukti yang relevan. Kebenaran materiil harus muncul di ruang sidang,” tutur Hendrawarman.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Proses ini akan menjadi momen penting bagi tim pembela untuk menantang dakwaan jaksa sekaligus menguji komitmen peradilan terhadap prinsip keadilan yang independen.(bsc/**)