BLOKSUMATERA.COM – Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 6,5 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keempat tersangka berinisial AS (31), R (31), RD (20), dan A (45) ditangkap dalam operasi gabungan di wilayah Pekanbaru, Sabtu (9/8/2025).
“Di lokasi, tim mengamankan tas ransel berwarna abu-abu berisi enam bungkus besar dan lima bungkus kecil narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Eko kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Eko menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan intelijen pada Juli 2025 terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Tim gabungan Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Karimun dan Pekanbaru.
Pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas memantau pertemuan antara R dan RD dengan AS di Jalan Gatot Subroto, Simpang Sudirman, Pekanbaru, sebelum akhirnya menangkap ketiganya di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku diperintahkan oleh seorang warga negara Malaysia yang masih buron berinisial Ncek untuk mengambil sabu di Pekanbaru dengan imbalan Rp80 juta.
“Sementara R dan RD dikendalikan oleh A untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengantarkannya ke Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp5 juta,” jelas Eko.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.25 WIB di hari yang sama, tim kembali melakukan penangkapan terhadap A di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, A mengaku diperintah oleh Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu tersebut kepada kurir jaringan Ncek yang sudah menunggu di Pekanbaru dengan imbalan Rp180 juta.
Eko menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Ncek dan Ilham. Barang bukti dan para tersangka kini telah diamankan di Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.(J J)