BLOKSUMATERA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi Samsul Tarigan (ST) setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah dalam kasus penguasaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Sumatera Utara itu dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, S.H., M.H., membenarkan eksekusi tersebut pada Selasa malam (13/8/2025). Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan melayangkan surat P-37, yaitu surat panggilan terpidana sesuai prosedur standar untuk hadir ke kantor Kejari Binjai.
“Setelah kami melayangkan surat P-37, terpidana diminta hadir ke kantor Kejari Binjai untuk pelaksanaan eksekusi sesuai standar operasional prosedur,” ujar Noprianto kepada wartawan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, penasihat hukum (PH) Samsul Tarigan terlebih dahulu datang ke Kejari Binjai untuk menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut. Namun, Noprianto menegaskan bahwa sesuai Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK, eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim jaksa eksekutor kemudian memberikan tenggat waktu hingga pukul 20.00 WIB agar terpidana hadir secara sukarela di kantor Kejari Binjai. Jika tidak, eksekusi akan dilaksanakan dengan dukungan pasukan gabungan TNI, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang secara kooperatif ke Kejari Binjai didampingi penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan identitas (error in person), terpidana dinyatakan sehat dan siap menjalani hukuman.
Menanggapi kehadiran personel TNI di kantor Kejari, Noprianto membenarkan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan.
“Sesuai Perpres 66/2025 dan instruksi pimpinan, pengamanan kantor kejaksaan melibatkan personel TNI guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Usai pemeriksaan, jaksa eksekutor bersama personel TNI dan Pam Intelijen mengantarkan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Medan untuk menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.(J J)