Kejari Binjai Eksekusi Terpidana Samsul Tarigan dalam Kasus Penguasaan Lahan PTPN II

  • Bagikan

BLOKSUMATERA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah, Selasa (12/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, S.H., M.H., menjelaskan eksekusi dilakukan setelah jaksa melayangkan surat P-37 atau panggilan resmi terhadap terpidana untuk hadir ke kantor Kejari Binjai sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Awalnya penasihat hukum terpidana datang sekitar pukul 17.00 WIB untuk bernegosiasi, menyampaikan bahwa telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut,” ujar Noprianto.

Namun, ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi.

“Sekalipun terpidana mengajukan PK, eksekusi tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

Kejari Binjai sebelumnya memberikan batas waktu kepada terpidana hingga pukul 20.00 WIB untuk hadir secara sukarela. Jika tidak, eksekusi akan dilakukan malam itu juga dengan dukungan pasukan gabungan TNI sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang secara kooperatif ke Kejari Binjai didampingi penasihat hukum dan Sekretaris Jenderal dari pihaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta verifikasi administrasi, yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi sehat dan siap menjalani hukuman.

Pada pukul 20.00 WIB, tim jaksa eksekutor bersama personel TNI dan Pam Intelijen mengantarkan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Noprianto menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif Samsul Tarigan yang bersedia menjalani putusan hukum tanpa perlawanan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, beliau telah menunjukkan sikap patuh dan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum ini,” pungkasnya.(RS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *