Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135,81 Miliar

  • Bagikan

BLOKSUMATERA.COM – Penggeledahan yang dipimpin Asisten Pidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025 serta izin dari Pengadilan Negeri Medan. Penyelidikan ini menyoroti proyek pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2×1.800 HP yang melibatkan kerja sama antara PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada tahun 2019.

Setibanya di lokasi, tim penyidik yang didukung personel keamanan langsung memeriksa sejumlah ruangan di lantai delapan dan area basement gedung.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyidikan intensif, termasuk permintaan keterangan terhadap pihak Pelindo, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta pihak-pihak lain yang berkaitan,” ujar Husairi.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Hingga saat ini, dua unit kapal tunda tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Husairi juga mengungkapkan bahwa penggeledahan serupa dilakukan secara bersamaan di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur. Tim menduga masih terdapat sejumlah dokumen penting, termasuk data perencanaan, bukti pembayaran, serta rekaman data elektronik terkait proyek tersebut, yang tersimpan di dua lokasi berbeda.

Sejauh ini, Kejati Sumut telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, terdiri atas perwakilan PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia, serta PT ITS Tekno Sains Surabaya yang melakukan audit fisik proyek.

“Untuk menghitung potensi kerugian negara, kami masih menunggu hasil resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara,” ujar Husairi.

Ia menegaskan, Kejati Sumut akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.(RS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *