MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol), mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, tarif jasa, dan perlindungan sosial bagi pengemudi. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih tertib dan adil.
Finalisasi dilakukan dalam forum bersama antara Pemprov Sumut, perusahaan aplikator (Shopee, Gojek, Grab, Maxim, InDrive), perwakilan driver, serta sejumlah instansi terkait seperti Polda Sumut, Dinas Kominfo, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, KPPU, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).
“Ada lima poin utama yang disepakati dan akan dimuat dalam SK Gubernur sebagai regulasi operasional Ojol di Sumut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, Kamis (5/6/2025).
Kelima poin tersebut adalah:
-
Kesepakatan tarif jasa, termasuk potongan aplikator dan sanksi;
-
Kewajiban aplikator membuka kantor perwakilan di Sumut;
-
Sosialisasi transparan atas program promo;
-
Rapat monitoring dan evaluasi rutin dengan aplikator, driver, dan regulator;
-
Kewajiban pendaftaran driver ke BPJS Ketenagakerjaan.
Agustinus menjelaskan, regulasi ini tertuang dalam Draft SK Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi. Proses penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk kementerian terkait dan aparat penegak hukum.
Regulasi ini merupakan respon cepat atas aspirasi driver Ojol yang disampaikan dalam aksi damai pada 20 Mei lalu. Para driver mengeluhkan rendahnya tarif promo, ketimpangan kompetisi antar aplikator, dan kurangnya perlindungan atas risiko kerja seperti kecelakaan dan kejahatan jalanan.
Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir, mengapresiasi langkah cepat Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang menunjukkan perhatian serius terhadap nasib para driver.
Dalam forum tersebut, aplikator menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem kemitraan dan menerapkan tarif sesuai ketentuan. KPPU mengingatkan bahaya perang tarif yang merugikan driver dan menyatakan kesiapan menyelidiki praktik predatory pricing. Sementara Polda Sumut dan Kominfo menekankan pentingnya jaminan sosial, keamanan data pribadi, dan edukasi program kepada driver.
Dengan adanya regulasi ini, Pemprov Sumut berharap layanan Ojol di wilayahnya menjadi lebih tertata, aman, dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi serta kenyamanan konsumen.