Polda Sumut Bongkar Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi, Korban Kehilangan Rp706 Juta

  • Bagikan

BLOKSUMATERA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM. Kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah wilayah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan sasaran korban acak di fasilitas ATM umum.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan berinisial LS melapor kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang, pada 20 Februari 2025.
Saat itu, kartu ATM korban berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu asli korban dengan kartu yang telah dimodifikasi. Pelaku juga menghafal PIN korban yang dimasukkan ke mesin. Beberapa jam kemudian, uang di rekening LS dikuras melalui mesin ATM lain.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah dijalankan di berbagai daerah,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Minggu (10/8/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Barang bukti yang disita antara lain: Puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang telah dimodifikasi, Alat pengganjal slot kartu ATM, Sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta Pakaian pelaku saat kejadian.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Kombes Ricko menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan perbankan dengan modus serupa. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal.

“Jika menemukan kejanggalan seperti kartu tersangkut atau mesin error, segera hubungi pihak bank atau petugas keamanan resmi,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(J J)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *