Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 10 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Dua Kurir Diringkus di Aceh Timur

  • Bagikan

BLOKSUMATERA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu jaringan narkotika antarprovinsi dan menangkap dua orang tersangka di parkiran minimarket Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/8/2025). Barang terlarang tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang melalui jalur darat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya yang diperkuat oleh informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang.

“Tim Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi setelah menerima informasi akurat terkait pengiriman narkoba tersebut,” ujar Calvijn, kemarin.

Menurut Calvijn, dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RM, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh. Keduanya berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi.

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur setelah kedua tersangka berusaha melarikan diri. Akibatnya, keduanya mengalami luka tembak di bagian kaki.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

10 kilogram sabu dalam kemasan teh Tiongkok merek Guanyinwang

1 unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1171 VN

1 koper berwarna biru

2 unit telepon genggam

Uang tunai sebesar Rp850.000

“Kami sudah mengantongi identitas dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran. Kami juga akan menelusuri aliran dana dan komunikasi elektronik kedua tersangka untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam jaringan ini,” papar Calvijn.

Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi tersebut. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(J J)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *