BLOKSUMATERA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar kota dengan mengamankan 19 bungkus sabu seberat bruto 51,75 gram serta lima barang bukti pendukung. Dua tersangka utama berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Rabu (6/8/2025).
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, membenarkan keberhasilan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/8/2025). Ia menyebut hasil ini sebagai salah satu capaian terbesar pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.
“Keberhasilan mengamankan 19 bungkus sabu dengan berat total 51,75 gram merupakan pencapaian besar kami. Jumlah barang bukti yang signifikan ini membuktikan bahwa Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkoba berskala besar,” ujar Henry kepada wartawan.
Henry menjelaskan, operasi berawal sekitar pukul 15.00 WIB ketika personel Sat Narkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi sabu di sebuah rumah di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Informasi akurat dari masyarakat menjadi titik awal keberhasilan operasi ini. Kepercayaan warga untuk melapor merupakan modal penting dalam pemberantasan narkoba,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka pertama, Diki Wijaya (26), warga Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan di kamar tersangka mengungkap barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam lemari.
“Tersangka Diki bersikap kooperatif dan mengakui kepemilikan sabu tersebut. Kejujuran ini membantu kelancaran proses penyelidikan lanjutan,” ungkap Henry.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada nama Agus Salim (52), warga Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Berdasarkan keterangan Diki, Agus merupakan pemasok sabu yang tinggal di kos Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap Agus Salim di kamar kosnya tanpa perlawanan.
“Agus juga mengakui kepemilikan barang bukti sabu yang ditemukan di atas meja kamarnya. Ia menyebut memperoleh narkotika dari seseorang bernama Sinaga di Kota Tanjung Balai. Informasi ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Henry.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 11 plastik klip besar dan 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 51,75 gram, dua telepon genggam merek Oppo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil berwarna cokelat.
“Barang bukti ini menunjukkan bahwa jaringan yang kami bongkar merupakan sindikat yang terorganisir. Keberadaan alat timbang dan kemasan menunjukkan pola distribusi yang profesional,” ujar Henry.
Kasat Narkoba memastikan kedua tersangka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Keduanya akan dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Kasus ini segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Henry menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat, serta menegaskan pentingnya kolaborasi publik dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.(J J)












