Polsek Bosar Maligas Gagalkan Transaksi Narkoba Lintas Kabupaten, Amankan Kurir dengan 10,37 Gram Sabu

  • Bagikan

BLOKSUMATERA.COM – Polsek Bosar Maligas di jajaran Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Petugas berhasil menggagalkan transaksi narkoba lintas kabupaten dan mengamankan seorang kurir dengan barang bukti sabu seberat 10,37 gram.

Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Soni Silalahi, membenarkan keberhasilan tersebut kepada wartawan, Jumat (8/8/2025). Ia menyebut operasi tersebut merupakan bukti nyata profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tim kami berhasil melakukan penindakan berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Ini adalah bukti sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat,” ujar Iptu Soni.

Penangkapan berlangsung di jalan umum Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang diamankan adalah Surya Hendrian Damanik (45), warga Dusun II, Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Menurut Kapolsek, operasi berawal dari laporan masyarakat pada pukul 21.00 WIB yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.

“Sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax hitam BK 6377 TBU. Ketika didekati, satu pelaku berhasil kabur ke arah perkebunan sawit, sedangkan satu pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Barang bukti tersebut berupa satu paket plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 10,37 gram, satu paket plastik sedang berisi sabu, serta peralatan pengemasan.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain: 1 skop dari pipet plastik, 43 klip plastik sedang kosong, 13 klip sedang kosong dalam satu klip besar, 200 klip plastik kecil siap pakai, 1 pisau kater, dan sepeda motor Yamaha Nmax sebagai kendaraan operasional.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, untuk dikirim kepada pemesan di wilayah Bosar Maligas.

“Tersangka mengaku membawa sabu bersama seorang rekannya bernama Nainggolan, yang kini masih buron. Keduanya bertetangga dan menjalankan peran sebagai kurir pengantar pesanan narkoba,” ungkap Kapolsek.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu pelaku lain serta menelusuri jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut.

“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada toleransi dan tidak ada tempat berlindung bagi para bandar maupun kurir narkoba,” tegas Iptu Soni Silalahi.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada aparat. Ia mengimbau agar masyarakat terus aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Simalungun dalam menggagalkan peredaran narkoba lintas kabupaten di Sumatera Utara. Polsek Bosar Maligas memastikan akan terus memperketat pengawasan di wilayah rawan guna menekan angka peredaran gelap narkotika.(J J)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *