Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pegawai Honorer di Pematangsiantar Ditangkap

  • Bagikan

BLOKSUMATERA.COM – Seorang pegawai honorer berinisial GPH (22) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar. Pria tersebut diduga menyetubuhi anak di bawah umur berinisial Melati (16). Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025).

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, perbuatan tersangka terjadi di rumahnya di Jalan Ragi Hidup, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (6/6/2025).

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA,” ujar AKP Sandi, kemarin.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, LJ (36), menemukan percakapan mencurigakan antara putrinya dan tersangka di ponsel korban pada Selasa (17/6/2025). Dalam percakapan tersebut, korban menanyakan perbuatan tersangka, namun pelaku justru memblokir akun pesan (messenger) korban. Merasa curiga, LJ kemudian menanyai putrinya hingga akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka.

Dari pengakuan korban, hubungan terlarang itu sudah berlangsung sejak bulan Ramadan 2025, pertama kali dilakukan di sebuah penginapan di Lorong Sembilan, dan berlanjut di rumah tersangka di Jalan Ragi Hidup. Persetubuhan terakhir dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025 pukul 11.30 WIB di rumah tersangka.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban merasa terkejut, marah, dan kecewa. Mereka sempat mencoba menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tersangka, namun tidak tercapai kesepakatan. Akhirnya, korban membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar pada 14 Juli 2025, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/328/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.

Usai laporan diterima, Unit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 11.15 WIB, Kanit PPA Ipda Darwin P. Siregar bersama tim berhasil meringkus GPH di Jalan Rondahaim, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, tepat di depan Kantor Dinas Kebersihan.

“Tersangka GPH sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan serta perbuatan cabul terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim.

Kasatres menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 73E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara, serta kemungkinan tambahan pidana berupa kebiri kimia jika terbukti melakukan kekerasan seksual.(J J)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *