Sorotan Publik, Proyek Diduga Tak Berizin di Dekat Waduk Batam Dikeluhkan Warga

  • Bagikan
Sorotan Publik, Proyek Diduga Tak Berizin di Dekat Waduk Batam Dikeluhkan Warga
Penggiat media sosial sekaligus aktivis Batam, Arif Bangun dengan latar belakang proyek di Jembatan 1 Barelang.(Foto:ist)

BLOKSUMATERA.COM – Sebuah proyek pembangunan yang rencananya akan dijadikan kafe, restoran, dan tempat rekreasi di kawasan lahan alokasi BP Batam menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga melanggar aturan karena berdiri di dekat area waduk yang menjadi sumber air bersih utama bagi masyarakat Kota Batam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek itu disebut-sebut dimiliki oleh seorang tokoh berpengaruh di Batam berinisial AT. Hasil pantauan lapangan, Senin (13/10/2025) di sekitar Kawasan Jembatan Satu, Tembesi, menunjukkan adanya aktivitas penimbunan tanah di tepi danau yang berfungsi sebagai waduk air baku.

Namun, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang seharusnya dipasang sesuai ketentuan perizinan pembangunan. Selain itu, sejumlah jeriken plastik tampak digunakan sebagai batas area timbunan, sementara aktivitas konstruksi di lokasi masih berlangsung.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan. Mereka mendesak pihak berwenang, terutama BP Batam dan instansi terkait, untuk segera meninjau lokasi dan memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan publik.

Seorang aktivis pemerhati lingkungan, AR Bangun, menegaskan bahwa pembangunan di sekitar waduk termasuk pelanggaran serius. Menurutnya, wilayah tersebut merupakan zona sempadan perlindungan sumber air yang tidak boleh dijadikan area komersial.

“Daerah sempadan waduk adalah zona penyangga ekologis. Mendirikan bangunan di sana jelas berisiko dan melanggar tata ruang,” ujar AR Bangun saat dimintai keterangan, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, larangan pembangunan di area tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2023 tentang sempadan sumber air. Berdasarkan regulasi itu, jarak aman minimal dari garis muka air banjir waduk ke daratan adalah 50 meter, meskipun ketentuan tersebut dapat menyesuaikan hasil kajian teknis dan peraturan daerah setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pemilik proyek maupun perwakilan BP Batam untuk memperoleh keterangan resmi mengenai izin dan status pembangunan tersebut.

Publik berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas dan memastikan seluruh pembangunan di sekitar waduk mematuhi ketentuan tata ruang serta perlindungan sumber air bersih.(bsc/**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *